Ai Am’ar menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat SR dan AYP dengan Pasal 426 ayat 1 huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang perjudian itu, kedua terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sumbarkita dari sumber tepercaya, SR merupakan datuk penghulu kaum sebuah suku di Nagari Salido Sari Bulan.













