“Tidak ada bukti peristiwa, baik berupa saksi langsung maupun dokumen, yang dapat menunjukkan dugaan itu. Selain itu, laporan dana kampanye kami telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait pelanggaran di delapan kecamatan, dia mengatakan pemohon tidak memiliki bukti konkret dan hanya mengajukan dua laporan yang tidak memenuhi syarat formil.
“Dalil pemohon tidak didukung bukti yang cukup kuat. Tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian yang dituduhkan,” tambahnya.