Sumbarkita — Guru mengaji berinsial IM (72), tersangka pencabul anak di bawah umur, menjadi imam salat untuk sesama tahanan di penjara Markas Polres Padang Pariaman.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Padang Pariaman, Ipda Yuthedi, Rabu (12/3). Ia mengatakan bahwa IM menjadi imam salat berjemaah karena memang sehari-hari ia imam dan guru mengaji di sebuah surau di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan. Ia menyebut bahwa IM menjadi imam salat bagi lebih dari 30 tahanan polres tersebut, yang sebagian di antaranya merupakan tersangka pencabul anak di bawah umur.
“Di sini tahanan wajib salat berjemaah. Kami memfasilitasi tahanan untuk salat berjemaah,” ucap Yuthedi.
Selain salat berjamaah, kata Yuthedi, tahanan berpuasa Ramadan. Pihaknya memberikan makanan untuk sahur dan berbuka puasa kepada tahanan.
Dalam jumpa pers di Polres Padang Pariaman pada Rabu (12/3) tentang sepuluh tersangka pencabul anak, IM mengenakan kopiah hitam, baju tahanan berwarna oranye, dan bercelana di bawah lutut. Ia berjalan agak pincang.
Pihaknya sudah menahan IM pada Senin (10/3) pukul 17.00 WIB di sel Polres Padang Pariaman. Pihaknya menahan IM karena penahanannya sudah memenuhi dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi dan hasil visum HZ (6), bocah yang diduga dicabuli oleh IM.
Sebelum menahan IM, kata Yuthedi, pihaknya memanggil dan memeriksa IM sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (10/3). Ia menyebut bahwa IM datang ke Polres Padang Pariaman pada 9.30 WIB dengan pengacaranya.
Yuthedi mengatakan bahwa pihaknya kali pertama memeriksa IM pada Senin (3/3) sebagai saksi. Kemudian, pada Rabu (53) pihaknya menetapkan IM sebagai tersangka
Sebelumnya, RJ (30), ibu dari bocah yang diduga dicabuli IM, melaporkan IM ke Polres Padang Pariaman pada Rabu (8/1) atas dugaan pencabulan terhadap HZ pada Senin (6/1) di sebuah surau di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman.
RJ mengatakan bahwa IM merupakan guru mengaji yang mengajari anak-anak di surau setelah Magrib. Adapun RJ membantu IM mengajari anak-anak mengaji secara sukarela.