Sumbarkita – Yayasan Fort De Kock Bukittinggi melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat penertiban aset di Kampus Universitas Fort De Kock Bukittinggi ke Polda Sumatera Barat pada Kamis (23/7/2026) sore. Laporan tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi sehari sebelumnya di tengah sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan pihak kampus.
Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Bukittinggi, Guntur Abdurrahman, mengatakan laporan itu dibuat atas dugaan kekerasan yang dialami sejumlah sivitas akademika dalam peristiwa yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut Guntur, sedikitnya tiga dosen dan seorang petugas keamanan diduga menjadi korban dalam insiden tersebut.
“Salah seorang dosen disebut mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Selain itu, seorang dosen perempuan juga dilaporkan mengalami dugaan intimidasi dan pengancaman,” ujarnya kepada wartawan di Polda Sumbar.
Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta dokumentasi video yang dimiliki pihaknya, Guntur menduga sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama personel Satpol PP memasuki lingkungan kampus tanpa izin.
“Dalam peristiwa itu, disebut terdapat dugaan tindakan memasuki area kampus dengan cara memanjat pagar, intimidasi, pengancaman, serta tindakan kekerasan,” katanya.
Ia menilai apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan, maka perkara itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan dugaan memasuki pekarangan tertutup tanpa hak, tetapi juga menyangkut perlindungan hak atas rasa aman, kebebasan akademik, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan.
Guntur mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, di antaranya keterangan saksi, dokumentasi video, dan bukti lainnya.









