Pesisir Selatan, Sumbarkita –Â Sembako ditempel stiker sejumlah calon legislatif (caleg) asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat marak bertebaran di media sosial. Hal itu terus jadi perbincangan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi menegaskan bahwa stiker caleg yang ditempel pada sembako berpotensi menjadi pelanggaran pemilu.
“Berpotensi melanggar jika stiker dipasang oleh caleg yang bersangkutan, partai politik, ataupun tim suksesnya,” ujar Afriki Musmaidi pada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Namun demikian, lanjut dia, jika sembako yang berupa minyak goreng dijadikan sebagai hadiah pada sebuah perlombaan maka potensi pelanggaran akan hilang, namun jika dibagikan dengan cuma-cuma maka potensi pelanggaran kembali menguat.
Berbeda dengan beras yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, apakah benar dari Bulog atau hanya menggunakan karung bermerek Bulog.
Agar situasi saat ini menjadi terang benderang, pihaknya mengajak masyarakat yang mengetahui informasi tersebut secara detail untuk segera membuat pengaduan.
“Pengaduan nantinya bisa disampaikan oleh sejumlah pihak mulai dari warga negara yang telah memiliki hak pilih, lembaga pemantau, atau partai politik. Jika ada pengaduan, maka prosesnya akan lebih cepat karena kami berkeyakinan pengadu akan mengetahui kejadian secara detail serta memiliki data yang aktual dan valid,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, beredar di Kabupaten Pesisir Selatan, alat peraga kampanye milik sejumlah calon legislatif yang diduga menyalahi aturan dan melanggar kampanye pada Selasa (6/2/2024).
Hal tersebut menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat setelah foto stiker yang memuat masing-masing nama mereka, partai pengusung, dan nomor urut ditempel pada sembako dan beredar di media sosial.