Yota Balad sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pariaman tidak menaati ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf a dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Yaitu selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah tidak bersedia menandatangani laporan dan pengajuan pencairan dana alokasi khusus fisik dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Juli 2024 serta tidak menaati ketentuan Bab VI subbab A angka 2 Bagian 2 huruf c dan huruf d Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah tidak menandatangani atau tidak membuat dokumen nota penyampaian draft final atas laporan realisasi anggaran semester pertama kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman,” tulis Roberia.
Dijelaskannya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pariaman tidak menaati ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan Pasal 248 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu tidak menandatangani naskah pengundangan atas Peraturan Wali Kota Pariaman sejak bulan Mei 2024 sampai dengan Keputusan ini ditetapkan.
“Yota Balad sebagai Sekretaris Daerah Kota Pariaman telah melakukan berbagai pelanggaran Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara, meliput aksi dan penggalangan tindakan makar terhadap pemerintah berupa penolakan secara tertulis terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman dan juga pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara karena melakukan pendekatan kepada partai politik,” tulis Roberia.