Sumbarkita – Pj Wali Kota Pariaman, Roberia mengangkat Sekretasi Daerah (Sekda) Kota Pariaman yang baru lantaran buntut tindakan makar Sekda sebelumnya serta kebutuhan mendesak untuk mengusulkan KUA-APBD 2025 ke DPRD Kota Pariaman.
Adapun Plt Sekda Kota Pariaman terbaru yakni Yaminu Rizal yang menggantikan Yota Balad.
Selain kebutuhan mendesak, dalam surat terkait penggantian Plt itu disebutkan bahwa Sekda sebelumnya telah melakukan pelanggaran nilai dasar ASN dan penggalangan tindakan makar.
Kepada Sumbarkita, Pj Wali Kota Pariaman Roberia tidak menyebutkan secara gamblang terkait penggantian Sekda itu apakah soal Yota Balad mencalonkan diri sebagai Wali Kota Pariaman atau soal pelanggaran nilai-nilai.
Namun, berdasarkan surat pengangkatan Plt baru yang ditandatangani oleh Roberia, dijelaskan bahwa Sekda sebelumnya tidak menaati sejumlah aturan.
Adapun pada poin pertama dituliskan bahwa: