SUMBARKITA.ID – Gubenur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 paling lambat pada Senin (28/11/2022) mendatang.
UMP Sumbar pada tahun 2023 disebut bakal naik signifikan dari yang ditetapkan pada tahun 2022 yakni sebesar Rp2.512.539.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumbar, Nizam UI Muluk mengatakan, Dewan Pengupahan Sumbar telah menggelar rapat untuk membahas UMP Sumbar.
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Disnakertrans Sumbar, Badan Pusat Statistik, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia, perguruan tinggi, dan sebagainya pada Selasa (22/11/2022) itu dipastikan UMP Sumbar akan naik di tahun 2023.
“UMP Sumbar 2023 dipastikan naik dibandingkan UMP tahun sebelumnya,” ujarnya saat dihubungi Sumbarkita.id via telepon, Rabu (23/11/2022).
Meski demikian, Nizam enggan menyebutkan besaran kenaikan UMP Sumbar. Kenaikan baru dapat diumumkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar.
“Tunggu sajalah. Minimal Senin depan baru kami umumkan,” jelas Nizam.