Padang – Program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disebut 5 Untung akan berakhir. Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya melalui Kasi STNK Kompol Angga Putra Kristyadika mengatakan, Pemprov Sumbar memberikan keringanan berupa pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan bagi masyarakat selama satu bulan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023.
“Nah, tinggal satu hari lagi, program ini akan berakhir. Jadi kepada masyarakat cepat gunakan program ini, sebelum berakhir,” sebut Kompol Angga, Jumat (22/9/2023).
Diketahui, program Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dengan memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan, selain memberikan stimulus, program itu juga bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, dan menekan pertumbuhan kendaraan tidak daftar ulang (TDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.
Ia menyebut program tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sanksi Administrasi.
“Berdasarkan program itu pembayaran PKB yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan.Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan,” ungkap Maswar beberapa waktu lalu.
Kemudian, pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
Lalu, pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya diberikan pengurangan sebanyak 100 persen. ***