Sumbarkita – Petugas Satpol PP mengamankan 16 orang di sejumlah penginapan dan hotel Kota Padang pada Jumat (25/4) dini hari. Mereka diamankan karena kedapatan berada di kamar penginapan dan diduga bukan pasangan suami istri.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa 16 orang tersebut terdiri dari 10 wanita dan enam pria.
“Mereka diamankan sedang berada di dalam kamar, dan tidak dapat memperlihatkan surat keterangan nikah,” kata Chandra.
Belasan orang tersebut dibawa ke Markas Satpol PP untuk didata oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penyelidikan.
Saat pendataan, mereka yang terjaring juga diberi pengarahan. Tak hanya itu, petugas juga memanggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin.
Chandra menjelaskan, pihaknya rutin melakukan pengawasan untuk mencegah perbuatan maksiat di Kota Padang. Menurutnya, kegiatan ini juga upaya menjaga norma-norma agama sekaligus menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Ia juga meminta para pelaku usaha penginapan mematuhi aturan yang berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa setiap pemilik penginapan yang melanggar akan diberi sanksi dari dinas terkait.
“Ini semata-mata menjaga ketertiban dan keamanan dan mencegah perbuatan maksiat yang dapat merusak moral dan citra kota,” imbuhnya.