“Petugas menemukan tiga paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip bening dalam kotak rokok Savero dan Coffee di dalam lemari kecil ruang tamu pelaku. Dan RS pun tidak bisa mengelak lagi,” ujar Riki Yovrizal.
“Namun pengakuan RS, ia baru mendapatkan barang tersebut dari seorang teman sekitar tiga hari yang lalu. Dan sebagian barang tersebut telah dijualnya,” sambung Riki.
Kepada polisi, RS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut.