Sumbarkita – Fakta mengenai Indra Septiarman (26) tersangka pemerkosa dan pembunuh Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman terus terungkap. Kali ini, terungkap bahwa Indra merupakan buron narkoba selama 6 tahun.
Fakta ini dibeberkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom. Ia mengungkapkan bahwa Indra masih menjadi buron narkoba hingga saat dia ditangkap pada kasus berbeda yakni pemerkosaan dan pembunuhan Nia.
Jika dihitung mundur, maka Indra mulai menjadi buronan narkoba pada 2018 hingga sekarang yang akhirnya dia ditangkap pada kasus yang berbeda.
“Sebelumnya, ditemukan alat penghisap narkoba di tas milik tersangka. Diketahui pula, tersangka ini buron narkoba 6 tahun,” kata dia yang dikutip pada Rabu (2/10).
Dia mengatakan bahwa narkoba juga merupakan salah satu penyebab dari tindak kejahatan yang dilakukan Indra.
“Jelas tindakan tersangka merupakan pengaruh dari narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono membeberkan pihaknya saat ini sedang mendalami terkait penemuan alat hisap sabu di tas tersangka.
“Karena saat di tes urine hasilnya negatif, jadi perlu pendalaman lebih lanjut untuk hal ini. Setidaknya perlu bukti pendukung yakni mendapatkan sabu-sabu dari tangannya langsung,” ungkapnya.
Sebelumnya, isu tentang Indra sebagai residivis telah menyebar sebelum dia ditangkap. Dalam isu yang beredar, Indra disebutkan pernah masuk penjara karena dua kasus yakni narkoba dan kasus pencabulan.