Rabu, 19 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Ekonomi & Bisnis

Sebagian Subsidi Gaji Pekerja Disalurkan Hari Ini

Oleh : Hendra Murcy Tania
Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:18 WIB
in Ekonomi & Bisnis

SUMBARKITA.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan bahwa penyaluran bantuan subsidi tahap pertama sebesar Rp1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan dilakukan melalui transfer dari empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Ida memaparkan, tahap pertama pada hari ini akan mengalirkan bantuan gaji pekerja sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing 2,5 juta penerima.

“Ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja,” ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (27/8).

Secara total, bantuan subsidi gaji yang akan diberikan pemerintah adalah Rp2,4 juta selama empat bulan untuk masing-masing 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat.

BACAJUGA

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Dibanderol Rp2.675.000 per Gram

Rincian penyaluran bantuan upah atau gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut, di rekening PT Bank Mandiri Persero Tbk 700.000 lebih, di rekening bank PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Tbk 900.000 lebih, rekening PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk 600.000 lebih dan di rekening PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Tbk 200.000 lebih, ”kata Ida.

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Anak Perusahaan Gaji / Upah Bagi Pekerja / Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Persyaratan umum adalah pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Setelah tahap pertama penyaluran hari ini, penyaluran gaji selanjutnya akan secara bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja. Ida dapat mengalokasikan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

Bantuan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap tahap (dua bulan) sebesar Rp1,2 juta, sehingga total Rp2,4 juta selama empat bulan.

Anak perusahaan diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan daya beli dan konsumsi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.

“Anak perusahaan diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan efek multiplayer (efek berlipat ganda) pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida.


TOPIK Bantuan Gaji Rp600.000MenakerSubsidi Gaji Pekerja

Baca Juga

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Cek Dulu Sebelum Beli

Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:51 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Februari 2026: Tembus Rp3 Juta Lebih per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Dibanderol Rp2.675.000 per Gram

Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Kacang H. Arifin, Produk UMKM Solok Bercita Rasa Khas, Dipasarkan hingga Mancanegara

Kacang H. Arifin, Produk UMKM Solok Bercita Rasa Khas, Dipasarkan hingga Mancanegara

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Kue Pancung Katik, Jajanan Tradisional di Padang yang Bertahan di Tengah Maraknya Kuliner Modern

Kue Pancung Katik, Jajanan Tradisional di Padang yang Bertahan di Tengah Maraknya Kuliner Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:26 WIB
JACO Hadir di Basko City Mall Padang, Kenalkan K-Walk dan Beragam Produk Penunjang Aktivitas

JACO Hadir di Basko City Mall Padang, Kenalkan K-Walk dan Beragam Produk Penunjang Aktivitas

Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Next Post

Ternyata Tidak Semua Warga Sumbar Gratis Tes Swab

#TERPOPULER

  • Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

    Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumatera Utara, Getaran Terasa hingga ke Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Batu Bara di Tanah Ulayat Pesisir Selatan Ditolak Warga, Ada Alat Berat di Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Prakiraan Cuaca Sumbar 3–5 Maret 2026: Waspada Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Daerah

Sejumlah Daerah di Sumbar Diprediksi Diguyur Hujan hingga 21 Agustus 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:49 WIB
Seratusan Kontingen Meriahkan Pawai Alegoris HUT RI ke-81 di Payakumbuh

Seratusan Kontingen Meriahkan Pawai Alegoris HUT RI ke-81 di Payakumbuh

Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:14 WIB
Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap, Dapat Barang dari Ayahnya di Lapas

Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap, Dapat Barang dari Ayahnya di Lapas

Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Heboh! Seorang Pria di Lima Puluh Kota Diduga Hendak Lompat dari Jembatan

Heboh! Seorang Pria di Lima Puluh Kota Diduga Hendak Lompat dari Jembatan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:39 WIB
Pemko Padang Panjang Luncurkan PAPAGO, Warga Kini Bisa Lapor dan Akses Informasi dalam Satu Aplikasi

Pemko Padang Panjang Luncurkan PAPAGO, Warga Kini Bisa Lapor dan Akses Informasi dalam Satu Aplikasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:02 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id