Sumbarkita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru akan mengeluarkan rencana kebijakan baru terkait pinjaman online (pinjol). Warga Indonesia nantinya bisa meminjam uang hingga Rp10 miliar di pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rencana tersebut. Besaran pinjaman berlaku untuk pendanaan produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan tengah menyelaraskan rancangan aturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/7).
Agusman menyebut, masyarakat bisa mendapatkan limit tersebut sepanjang penyelenggara pinjol memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan OJK.
Kriteria tersebut antara lain memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha lainnya dari OJK.
“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” tegas Agusman.














