Sumbarkita — Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menggusur sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya, Kelurahan Berok Nipah, dan Jalan Samudera, depan Masjid Al Hakim pada Senin (24/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengangkut barang dagangan yang ditinggalkan PKL di trotoar, dan badan jalan. Petugas juga menegur PKL yang masih berjualan di sepanjang kawasan Batang Arau.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pihaknya melakukan hal itu untuk menindaklanjuti surat teguran yang telah diberikan kepada PKL. Dalam surat teguran itu pihaknya meminta PKL untuk tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Setelah surat teguran dan arahan diberikan, masih terdapat pedagang yang tetap beraktivitas di lokasi tersebut sehingga petugas mengambil langkah penertiban,” ujar Chandra.
Chandra menerangkan bahwa pihaknya melakukan hal itu sebagai bagian dari upaya pihaknya untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Ia menyebut bahwa pihaknya melakukan hal itu juga untuk memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, khususnya bagi pejalan kaki.
“Penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama agar fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” tutur Chandra.
Sementara itu, terhadap pedagang yang belum menerima surat teguran, Chandra mengatakan bahwa petugas memberikan teguran lisan dan pembinaan.
Ia menerangkan bahwa tindakan penertiban diawali dengan pendekatan persuasif dan pemberian teguran. Jika teguran diabaikan, pihaknya akan melakukan penertiban.













