Usai laporan dilayangkan, penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
“Tentu (proses hukum) ini dilakukan secara adil, transparan dan berkeadilan,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Oleh pelapor, Ferdinand Hutahaean diduga telah melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Ferdinand juga dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (pojoksatu)