Pasaman Barat- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 7.764 orang pekerja di perkebunan sawit.
Perlindungan pekerja ini diberikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra menyampaikan dana yang disiapkan sebesar Rp1,5 miliar melalui dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit.
“Pekerja yang diberikan jaminan diambil dari data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di kelompok desil 1,” katanya yang dikutip pada Selasa, 23 Januari 2024.
Ia menyebutkan, para pekerja itu merupakan orang yang tidak menerima upah dari perusahaan yang ada, karena pekerja yang masuk tanggungan yaitu pemanen sawit, tenaga bongkar, pengumpul brondolan sawit dan lainnya.
“Kepesertaan BPJamsostek gratis bagi pekerja perkebunan sawit non penerima upah,” imbuhnya.
Hendra mengatakan, perhatian terhadap para pekerja harus dilakukan karena sangat rentan terhadap kecelakaan kerja.
Selain itu, kata dia, DBH juga digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di kawasan perkebunan sawit.
“Adapun DBH yang diterima Pasaman Barat pada 2024 yaitu kurang Rp19 miliar,” ujarnya.