SUMBARKITA.ID — Unit Opsnal Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung Kota Padang menangkap pria inisial I (43) warga Kapau Kecamatan Tanjung Alam Kabupaten Agam atas laporan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Al Indra mengatakan, pihaknya menerima laporan pencurian dari korban inisial Z (51) warga Batung Kelurahan Teluk Kabung pada Minggu (23/4//2023).
“Korban melapor kehilangan uang Rp 12 juta dan HP di rumahnya pada hari tersebut,” ungkap Kompol Al Indra, Kamis (4/5/2023).
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban sampai di rumah sekira pukul 01.00 WIB. Kemudian, beristirahat di kamar dan menggantung celana yang di dalamnya terdapat dompet berisi uang Rp 12 juta di belakang pintu kamar.
Saat korban terbangun sekira pukul 07.00 WIB, dompet dan HP miliknya sudah raib. Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu.
Peristiwa itu dilaporkan ke polisi dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Pada Rabu (3/5/2023) Tim Gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Bungus dan Tim Cyber Polda Sumbar menerima Informasi bawah HP korban terdeteksi di Kapau Kecamatan Tanjung Alam, Agam. Tim Gabungan langsung menuju lokasi tersebut,” terang Kapolsek.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumah sepupunya Rabu malam sekira pukul 23.00 WIB. Usai ditangkap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bungus.