SUMBARKITA.ID — Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin telah melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Dan sejak 30 Desember 2020 lalu, rekening FPI sudah dibekukan pemerintah.
Hal ini dibenarkan oleh Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang.
“Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12),” kata Aziz dilansir jpnn.com, Minggu (3/1/2021).
Menurut dia, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah.
“Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,” tambah Aziz.
Namun, Aziz belum mau mengungkap berapa rekening mereka yang dibekukan dan berapa jumlah uang di dalamnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait adanya kabar pemblokiran rekening dan aset FPI yang telah dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan badan.
“Saya belum mendapat info (soal adanya pemblokiran itu),” kata Argo. (sk/jpnn)