SUMBARKITA.ID — Polisi masih memeriksa dan mendalami kasus dugaan perdagangan burung dilindungi yang menjerat seorang pedagang berinisial F (49) warga Jorong Parabek, Nagari Ladang Laweh Kabupaten Agam.
Sebelumnya pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi dirumahnya, Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah Katinusa mengatakan, saat penangkapan pelaku polisi juga menyita 583 ekor burung dari 10 jenis sebagai barang bukti.
Setelah penangkapan pelaku, Polres Bukittinggi meminta BKSDA mengidentifikasi burung tersebut guna mengetahui jenis yang dilindungi.
Selanjutnya, dari 10 jenis barang bukti tersebut, 4 jenis di antaranya teridentifikasi sebagai satwa dilindungi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKSDA Bukittinggi Veraciko, Rabu (6/10/2021).
“Ada 4 jenis burung yang masuk kategori dilindungi,” sebut Ciko.
Ia menyebutkan, dari 583 burung yang diamankan sebanyak 535 ekor merupakan burung yang dilindungi. Burung yang dilindungi itu diantaranya Pleci, Poksai, Jantingan dan Cicadaun.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (bu/sk)