SUMBARKITA.ID — Beredar Surat Edaran yang menyebutkan bahwa pengunjung Mall, Swalayan atau Minimarket wajib menunjukkan bukti vaksin. Hal itu juga berlaku bagi pedagang dan pegawai di tempat perbelanjaan tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat (Sumbar) yang ditandatangi Gubernur Mahyeldi pada 30 September 2021.
“Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” demikian tertulis dalam SE tersebut.
Disebutkan juga, pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, dapat menunjukan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam.
“Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter,” sambung SE itu.
Surat tersebut juga meminta pengelola untuk melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Sumbar.
Terkait SE yang beredar tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar Jasman Rizal ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa surat edaran tersebut adalah benar.
Jasman mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi perihal surat edaran tersebut ke Dinas Kesehatan Sumbar.
“Surat edaran tersebut benar,” kata Jasman, Rabu (6/10/2021). (af/sk)