Sumbarkita – Tiga pria di Kota Padang ditangkap polisi terkait kasus pemerasan terhadap seorang remaja dengan modus pura-pura jadi korban tawuran.
Ketiga pelaku adalah Keanu (25), Raffi Afri (21), dan Al Ikhsan (38). Mereka diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (27/1) sore.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan ketiga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana sesuai dengan tiga laporan polisi yang diterima Polresta Padang pada tanggal 27 Januari 2025.
“Modus operandi kasus ini bermula saat salah satu korban, Fadil Rahmatul Hendri (14), tidak kunjung pulang ke rumah dan nomor teleponnya tidak aktif. Orang tua korban yang curiga langsung menemui Fadil sekitar pukul 15.00 WIB dan menanyakan mengenai keterlambatannya,” kata AKP Yasin pada Kamis (30/1).
Fadil mengungkapkan bahwa saat sedang jogging di Komplek GOR H. Agus Salim, dirinya bersama temannya, Muhammad Fajar Asmi, bertemu dengan para pelaku. Mereka menuduh korban telah memukul adik salah satu pelaku dan membawanya ke lokasi tertentu.
“Setelah itu, para pelaku meminjam dua unit ponsel korban dengan alasan ingin memeriksanya. Namun, mereka pergi dengan alasan membeli minuman dan tidak pernah kembali,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.300.000.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku yang kini sudah dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain lima unit ponsel dari berbagai merek, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu beserta STNK-nya,” ujar AKP Yasin.