SUMBARKITA.ID – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa memutuskan persoalan syarat umur capres dan cawapres. Yusril menyebut, perkara itu bukan merupakan isu konstitusi.
“Sebenarnya kami tahu ini adalah open legal policy DPR. Dan dalam tiga putusan MK yang dibacakan sebelumnya bahwa ini open legal policy,” kata Yusril usai diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (17/10).
Pada putusan perkara keempat dalam sidang di Gedung MK, Senin (16/10), Yusril menilai terjadi problematik hukum. Dia bilang MK malah mengabulkan gugatan dengan menambahkan syarat umur capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Menurut Yusril, MK sendiri mengetahui bahwa hal itu open legal policy, namun MK tetap mengubah substansi umur 40 tahun itu.
“Ini yang saya katakan bahwa masalah inkonsistensi dari MK sendiri,” tambahnya.
Selain itu, Yusril menambahkan keputusan tersebut cacat hukum dan berpotensi menimbulkan masalah ke depan. Dalam keputusan MK tersebut, lanjutnya, putusan itu berlaku dan mengikat tapi problematik.
Yusril mengatakan keputusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tapi KPU harus berkonsultasi dengan DPR kalau mau menyusun peraturan terkait pendaftaran capres dan cawapres.