Sumbarkita – Polemik dugaan pungutan dalam kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 terus bergulir. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengungkap adanya dugaan pemaksaan serta mobilisasi birokrasi sekolah untuk mengikutsertakan guru dalam kegiatan yang memungut biaya Rp200.000 per peserta tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari guru sejak sepekan sebelum kegiatan yang digelar secara hibrida di The ZHM Premiere Padang dan melalui Zoom pada 13–14 Agustus 2026.
“Sepekan sebelum acara digelar, kami menerima banyak keluhan dari guru-guru melalui surat resmi maupun pesan WhatsApp terkait kewajiban membayar biaya kepesertaan,” kata Adel Wahidi, Selasa (18/8/2026).
Menurut Adel, berdasarkan laporan yang diterima dan diregistrasi Ombudsman, sejumlah guru mengaku mendapat tekanan dari oknum kepala sekolah, wakil kepala sekolah, hingga operator sekolah untuk menyetorkan biaya pendaftaran.
Tekanan tersebut, kata dia, bahkan disebut dialami tenaga pendidik berstatus honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah guru honorer mengaku mendapat ancaman kontrak kerja tidak diperpanjang apabila menolak berpartisipasi. Sementara itu, guru bersertifikasi disebut mendapat ancaman terkait status pencairan tunjangan.
Uang Dikumpulkan melalui Berbagai Cara
Ombudsman juga menemukan dugaan berbagai pola dalam pengumpulan uang pendaftaran. Mulai dari pemotongan uang pribadi guru, penggunaan kas komite dan dana BOS sekolah, hingga sistem patungan.
“Uang tidak langsung dikirim ke pihak penyelenggara, melainkan ditampung terlebih dahulu di rekening perantara milik pejabat sekolah atau cabang dinas sebelum disetorkan ke pihak pelaksana,” ujar Adel.













