Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menertibkan 62 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
DLH Kota Padang bekerja sama dengan pihak kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta warga setempat yang juga punya keinginan sama untuk memastikan lingkungannya terbebas dari sampah.
Kepala DLH Kota Padang Fadelan Fitra Masta melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Syafrizal Syair menyampaikan, penertiban dilakukan agar Kota Padang terbebas dari sampah.
“Penertiban TPS liar ini kita lakukan secara bersama-sama dengan semua pihak. Kalau sudah dibersihkan seperti yang sekarang, mari sama-sama kita jaga agar tidak kembali muncul lagi (TPS liar),” katanya yang dikutip melalui Facebook Diskominfo Padang pada Rabu, 5 Juni 2024.
Kota Padang, kata dia, sudah memiliki jumlah TPS yang cukup memadai dengan totalnya sebanyak 141 TPS yang tersebar di 11 kecamatan Kota Padang.