Minggu, 13 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar Kota Padang

Pemko Padang Tambah 4 Hektare Lahan TPU di Air Dingin, Retribusi Pemakaman Dihapus

Oleh : Redaksi
Kamis, 08 Mei 2025 | 19:09 WIB
in Kota Padang
TPU di Padang

TPU di Padang


Sumbarkita – Pemerintah Kota Padang menyiapkan lahan baru seluas 4 hektare di kawasan Air Dingin sebagai Taman Pemakaman Umum (TPU) guna mengatasi keterbatasan ruang makam di kota tersebut. Rencana ini ditargetkan terealisasi pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya di sektor pemakaman.

Langkah ini diambil menyusul kondisi dua dari tiga TPU utama di Padang, yakni TPU Tunggul Hitam dan TPU Air Dingin, yang telah penuh. Satu-satunya TPU yang masih tersedia ruang, TPU Bungus, kurang diminati karena lokasinya yang jauh dari pusat kota.

“Kita harapkan lahan baru ini dapat segera terealisasi tahun ini untuk mengatasi keterbatasan lahan makam yang semakin mendesak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, dikutip rri, Kamis (8/5/2025).

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima, Pemkot Padang juga telah menghapus retribusi pemakaman sejak Februari 2024. Sebelumnya, warga dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu setiap dua tahun untuk tiap makam.

BACAJUGA

Pemko Padang Antisipasi Potensi Gangguan, Aktivitas di Teluk Bayur hingga Kabut Asap Jadi Perhatian

Realisasi PAD Rp628,5 Miliar, Pemko Padang Kejar Kekurangan Rp128,6 Miliar

“Ini adalah komitmen kami dalam meringankan beban masyarakat, terutama saat menghadapi masa duka,” tambah Fadelan.

Saat ini, TPU Bungus yang memiliki luas 44 hektare baru terisi sekitar 10 persen. Namun, lokasinya yang terpencil membuat masyarakat enggan memanfaatkannya, kecuali dalam kondisi darurat. Sementara itu, di dua TPU yang sudah penuh, proses pemakaman dilakukan dengan sistem tumpang sari, yakni menguburkan jenazah baru di atas makam keluarga yang telah ada.

Pemkot juga tengah menyusun kebijakan jangka panjang pengelolaan pemakaman, mencakup penataan zonasi hingga pemanfaatan teknologi informasi demi menciptakan sistem yang modern, transparan, dan efisien.


TOPIK Pemko PadangRetribusi PemakamanTPU di Air Dingin

Baca Juga

Pemko Padang Antisipasi Potensi Gangguan, Aktivitas di Teluk Bayur hingga Kabut Asap Jadi Perhatian

Pemko Padang Antisipasi Potensi Gangguan, Aktivitas di Teluk Bayur hingga Kabut Asap Jadi Perhatian

Sabtu, 12 September 2026 | 12:00 WIB
Realisasi PAD Rp628,5 Miliar, Pemko Padang Kejar Kekurangan Rp128,6 Miliar

Realisasi PAD Rp628,5 Miliar, Pemko Padang Kejar Kekurangan Rp128,6 Miliar

Jumat, 11 September 2026 | 11:00 WIB
Wali Kota Padang Terima Bantuan Al-Qur’an dari Gebu Minang untuk Masjid Al Munawwarah

Wali Kota Padang Terima Bantuan Al-Qur’an dari Gebu Minang untuk Masjid Al Munawwarah

Kamis, 10 September 2026 | 20:40 WIB
Wali Kota Padang Lantik 234 Pejabat, Minta Birokrasi Bekerja Efektif dan Efisien

Wali Kota Padang Lantik 234 Pejabat, Minta Birokrasi Bekerja Efektif dan Efisien

Rabu, 09 September 2026 | 21:00 WIB
Wako Fadly Amran Dorong Musda IX LKAAM Padang Kedepankan Musyawarah Mufakat

Wako Fadly Amran Dorong Musda IX LKAAM Padang Kedepankan Musyawarah Mufakat

Rabu, 09 September 2026 | 14:43 WIB
Kabut Asap Makin Tebal, Siswa TK hingga SMP di Padang Belajar dari Rumah Selama 3 Hari

Kabut Asap Makin Tebal, Siswa TK hingga SMP di Padang Belajar dari Rumah Selama 3 Hari

Rabu, 09 September 2026 | 08:16 WIB
Next Post
Masalah Keluarga, Pria di Padang Aniaya Sepupu, Berujung Ditangkap Polisi

Masalah Keluarga, Pria di Padang Aniaya Sepupu, Berujung Ditangkap Polisi

#TERPOPULER

  • Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

    Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTTUN Batalkan SK Pembongkaran Bangunan PT HSH di Lembah Anai, Pemprov Sumbar Layangkan Kasasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengunjung Keluhkan Denda Rp109 Ribu Saat Keluar BIM, Begini Tanggapan Angkasa Pura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Bangunan PT HSH di Lembah Anai, Forum Pariwisata Sumbar Soroti Lemahnya Pengawasan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Hendak Mendahului Kendaraan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Pasaman Barat

Hendak Mendahului Kendaraan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Pasaman Barat

Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB
Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 13 September 2026 | 08:48 WIB
Dari Oleh-Oleh Jadi Bisnis, Ilham Kini Ekspor Jengkol Sumbar ke Jepang

Dari Oleh-Oleh Jadi Bisnis, Ilham Kini Ekspor Jengkol Sumbar ke Jepang

Minggu, 13 September 2026 | 08:30 WIB
Resmikan Program TJSL di Agam, PLN UID Sumbar Perkuat Usaha Budi Daya Ikan Masyarakat

Resmikan Program TJSL di Agam, PLN UID Sumbar Perkuat Usaha Budi Daya Ikan Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB
Dandim 0312/Padang Siap Berkolaborasi dengan PT Semen Padang Manfaatkan Sepablock

Dandim 0312/Padang Siap Berkolaborasi dengan PT Semen Padang Manfaatkan Sepablock

Minggu, 13 September 2026 | 07:30 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id