Padang – Puluhan narapidana di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan mendapat remisi pada Hari Natal 2023.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar memberikan pengurangan masa hukuman penjara kepada 82 narapidana setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham RI.
“Untuk tahun ini ada 82 orang narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari raya Natal,” ujar Kepala Kanwiil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, dikutip Antara, Kamis (21/12).
Ia menyebut besaran remisi yang diterima oleh para warga binaan pemasyarakatan (WBP) bervariasi, mulai dari lima belas hari sampai dua bulan.
“Dari data tersebut tidak ada narapidana yang langsung bebas atau keluar dari penjara usai memperoleh remisi,” ungkapnya.
Haris mengatakan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Hari Raya Natal itu akan diserahkan secara resmi kepada para WBP pada 25 Desember.
Lebih lanjut ia menjelaskan remisi Natal merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan Kristiani untuk mendapatkan remisi pada hari besar agamanya.
Menurut dia, remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang dinilai telah berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan sebagai penerima remisi.
Ia menambahkan, pada awalnya Kemenkumham Sumbar mengusulkan sebanyak 95 narapidana ke pusat, namun 13 di antaranya tidak disetujui karena ada kekurangan data.