SUMBARKITA.ID — Kegiatan belajar tatap muka di sekolah kembali diizinkan di Kota Padang Panjang mulai Kamis (12/8/2021).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Panjang M. Ali Thabrani mengatakan, keputusan itu diambil sebagai respons Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 Tahun 2021 terkait Proses Belajar Mengajar (PBM) pada daerah PPKM Level 3.
Diketahui, dalam instruksi itu Mendagri mengizinkan sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3 dengan kapasitas 50 persen.
“Mulai besok, seluruh tingkatan satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan PBM tatap muka dengan kapasitas 50 persen,” kata Ali Thabrani dilansir akun Dinas Kominfo Padang Panjang, Rabu (11/8/2021).
Terkait belajar tatap muka tersebut, ia meminta pihak sekolah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Disiplin pemakaian masker, ketersediaan tempat cuci tangan, jarak anak di kelas diatur, menghindari kerumunan, hendaknya benar-benar diperhatikan,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk 18 kabupaten dan kota di Sumatra Barat termasuk kota Padang Panjang. Keputusan ini berlaku hingga 23 Agustus 2021. (*/sk)