Selain melalui Propam, orang tua korban juga melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Menurut Diki, laporan tersebut awalnya diterima dan diproses. Namun, pada 2 Juli 2026, korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai tidak terdapat tindak pidana.
Menanggapi penghentian penyelidikan tersebut, LBH Padang menilai dugaan pelecehan seksual itu sejak awal memiliki dimensi relasi kuasa karena terduga pelaku merupakan atasan korban.
Karena itu, LBH Padang berencana menyampaikan surat keberatan kepada Polda Sumbar pada Senin (27/7/2026). LBH juga mendesak Polda Sumbar membuka kembali penyelidikan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan kasus tersebut.
Selain itu, LBH Padang meminta Polda Sumbar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban dan saksi selama proses pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung.
Diki juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban hingga kini masih terdampak akibat peristiwa yang dialaminya.
“Korban masih mengalami trauma. Kondisi psikologisnya masih berdampak hingga korban tidak mau berkomunikasi dengan orang lain. Paling hanya berkomunikasi dengan keluarga dan orang terdekat ala kadarnya saja. Saat ini korban juga masih menjalankan tugas di Polda Sumbar,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sumbarkita masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polda Sumbar terkait laporan dan penghentian penyelidikan kasus tersebut.













