Sumbarkita – Polri akan memberikan sanksi tegas bagi anggota polisi yang ikut praktik judi online.
Bahkan Divisi Propam Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya anggota kepolisian ikut bermain judi online.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono menyebut sanksi pemecatan menanti bagi anggotanya yang masih nekat melanggar dengan ikut-ikutan praktik judi online.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui hotline: 0855 5555 4141.
“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ,” ujar Syahar dalam keterangan pers, dikutip Jumat (21/6).
Menurutnya, dukungan dari masyarakat diperlukan untuk pihaknya bisa segera memberantas judi online, khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.
“Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” imbuh dia.