“Makanya, saat itu polisi kesulitan menangkap Indra. Jadi, MJ ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana perintangan penyidikan,” ujarnya lagi.
Faisol menyatakan bahwa MJ dikenakan pasal 221 atas tindakan pidana perindangan penyidikan atau menghambat proses penyidikan dengan ancaman kurungan 9 bulan di penjara. Tetapi, MJ tidak bisa ditahan.
“MJ tidak bisa ditahan. Ini berdasarkan peraturan undang-undang bahwa tindak pidana di bawah 5 tahun tidak dipenjara,” terangnya.
Tetapi, ia menegaskan kendatipun MJ tidak ditahan atas kasus Nia, MJ tidak bakal dilepas karena dia sedang dalam penyidikan kasus lain. Namun, Faisol tidak menerangkan kasus apa yang dimaksud.
“MJ memang tidak ditahan. Tapi, saat ini dia sedang dalam proses penyidikan kasus lain,” kata Kapolres.