Sumbarkita – Polres Padang Pariaman bersama pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 1,8 kilogram melalui jalur pengiriman kargo bandara, Selasa (6/5/2025) pagi.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan bahwa penemuan bermula sekitar pukul 06.00 WIB ketika personel pengamanan kargo mencurigai sebuah kotak yang hendak dikirim ke Jakarta.
Setelah diperiksa secara manual, ditemukan tiga paket ganja dalam kotak tersebut.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penelusuran terhadap jalur pengiriman paket dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Kota Solok,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir.
Polres Padang Pariaman kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota dan berhasil mengamankan tersangka berinisial GR, seorang residivis kasus narkoba yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kurang dari 12 jam sejak penemuan barang bukti, pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya sekitar pukul 14.00 WIB,” lanjut Kapolres.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti ganja lainnya.
Berdasarkan pengakuannya, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sebagai bentuk pengamanan ekstra, tim K9 (anjing pelacak) juga disiagakan di Bandara Internasional Minangkabau guna mendukung upaya pencegahan penyelundupan narkotika melalui jalur udara.
“Ini adalah bentuk sinergi kami dengan pihak bandara dan Polda Sumbar untuk memberantas peredaran narkoba. Kami berkomitmen menjaga wilayah dari ancaman narkotika, khususnya yang masuk melalui bandara,” tegas AKBP Ahmad Faisol Amir.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.