Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS resmi ditunjuk Mendagri sebagai Plt Bupati Pasaman sejak 3 November 2023. Pada 6 November Sabar AS langsung mengadakan rapat dengan para kepala OPD dan mengeluarkan instruksi agar tidak lagi berurusan dengan Sekda Pamkab Pasaman Mara Ondak.
Kemudian, Plt Bupati Pasaman membuat kebijakan baru yaitu melakukan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemkab Pasaman pada 13 November 2023.
Sayangnya, sejumlah pihak menilai prosedur penunjukan Plh Sekda sekaligus pembebastugasan sementara Sekda Pemkab Pasaman Mara Ondak diduga dilakukan tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
Sementara Plt Bupati Pasaman, Sabar AS menjelaskan bahwa pemberhentian Sekda Mara Ondak dan pengangkatan Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda telah dilakukan sesuai aturan. Menurutnya, Mara Ondak diberhentikan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Untuk keperluan pemeriksaan maka MO (Mara Ondak) diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman,” kata Sabar AS, Sabtu (18/11/23)
Sejauh ini Sabar AS belum memberikan penjelasan apakah sekda definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara.
Media juga bertanya apakah kebijakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang diatur Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022. Namun Sabar AS belum memberikan penjelasan lengkap terkait kebijakannya yang menjadi polemik itu.
Hingga kini publik menanti bagaimana keputusan dari BKN yang saat ini sedang berproses.