PADANG, SUMBARKITA.ID – Konflik Internal di tubuh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur semakin memanas. Kubu Chandra dan Kubu Masril belum juga sepakat untuk menyelesaikan konflik.
Bahkan konflik sudah bermuara ke ranah hukum. Kubu Masril pun Laporkan kubu Chandra perihal sisa aliran dana yang dituliskan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) organisasi tahun 2021.
Kuasa hukum Kubu Masril, Hafiz mengatakan adanya kejanggalan pengelolaan dana di tubuh organisasi Koperbam selama dipimpin oleh Chandra.
“Ada aliran dana yang janggal sekitar setengah Miliar Rupiah,” ucap Hafiz dalam konferensi pers di kantor Forum Komunikasi Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Program Ekstensi, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskannya, kejanggalan tersebut ditemukan dari anggaran tahun 2021. Dimana laporan tentang dana perumahan sebesar Rp. 1 miliyar lebih, yang tidak tersimpan 365 juta.
Kemudian dana tali asih sekitar Rp. 1 miliyar lebih, yang tidak tersimpan ada sekitar Rp. 180 juta lebih. Lalu ada dana cadangan sekitar Rp 2 miliyar lebih, yang tidak tersimpan sekitar Rp. 700juta.
Karena kejanggalan dana tersebut sudah masuk ke ranah hukum, maka Masril dkk selaku bagian dari Organisasi Koperbam melaporkan kepengurusan Chandra dkk ke pihak kepolisian.
“Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Chandra dkk ke pihak kepolisian. Banyak dana yang sekarang tidak tau dimana rimbanya,” katanya.