“Untuk pembahasan ini, akan kita rapatkan dulu dengan kawan-kawan komisi I,” kata Nefri Asfandi, Minggu (12/11/23).
Meski demikian, Nelfri Asfandi berharap Plt Bupati dan Sekda Pasaman tetap harmonis dan menjalankan tupoksi masing-masing sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap sisa jabatan hingga 2025 pemerintahan daerah tetap fokus dalam menjalankan visi misi Kabupaten Pasaman untuk mewujudkan Pasaman lebih baik dan bermartabat,” ujarnya.
Diketahui, polemik ini mencuat setelah beredar rekaman suara disebut diambil saat rapat di Kantor Bupati Pasaman pada 6 November 2023. Rapat tersebut dihadiri semua pimpinan OPD, kepala badan, kepala dinas, staf ahli dan asisten. Peserta rapat sesuai dengan intruksi Plt Sabar AS ketika memimpin apel pagi gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman.
Rapat tersebut tidak dihadiri Sekda Pasaman. Ini sejalan dengan pernyataan Sabar AS ketika memberikan arahan pada saat apel pagi, bahwa rapat tidak akan dihadiri Sekda. Saat itu Sabar AS menyebut Sekda ada urusan dan banyak keperluan.
Pada rapat tersebut Sabar AS menegaskan bahwa surat menyurat ke asisten langsung ke Bupati. Maka tidak perlu lagi berhubungan dengan Sekda, sebagaimana rekaman yang beredar dan diterima media.
“Dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah, sekarang tidak ada wakil, yang ada bupati. Karena itu Bapak dan Ibu, jadi untuk akselerasi, efektivitas dan percepatan pemerintah daerah, maka hari ini ke depan. Pertama semua surat dari OPD, camat, bidang terkait, dari asisten langsung ke saya. Paham,” tegas Plt Bupati itu.
Sabar AS mencontohkan, misal OPD yang dibawah asisten 1, surat diberikan ke asisten, asisten ke bupati. Begitu juga asisten 2 dan 3. Semua surat menyurat dipercepat dari OPD ke asisten langsung ke bupati.