PADANG, SUMBARKITA.ID – Lama tak mendengar perkembangan kasus mafia tanah yang melibatkan keluarga Kaum Ma’boet. Kasus yang diangkat pertengahan tahun 2020 tersebut menyeret 4 orang tersangka. Dimana salah satu tersangka adalah Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar.
Tak lama usai merilis pengungkapan kasus mafia tanah ini, Polda Sumbar pun diganjar penghargaan oleh Kementerian ATR/BPN RI terkait pelaksanaan pemberantasan mafia tanah.
Namun dua minggu usai pengungkapan kasus ini, salah satu tersangka yakni MKW Lehar meninggal dunia dengan status tahanan Polda Sumbar. Ia meninggal di RSUP Dr M Djamil setelah mengalami penurunan kesehatan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pun bergulir hingga tersiar kabar Polda Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus ini.
Setelah dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, ternyata memang benar Polda Sumbar mengeluarkan SP3 perihal kasus mafia tanah ini.
“Iya benar telah kita keluarkan SP3-nya,” kata Dwi ketika dikonfirmasi SUMBARKITA.ID, Kamis (11/08/2022).
Alasan Polda Sumbar mengeluarkan SP3 ini dikarenakan sudah dilakukan 2 kali gelar perkara, baik secara internal dan gelar perkara khusus. Namun tidak menemukan unsur pidana.
“Kita sudah lakukan 2 kali gelar perkara, baik secara internal dan khusus yang melibatkan eksternal, karena kurang bukti dan tidak dipenuhinya unsur-unsur pidananya maka kita putuskan keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3),” terangnya.