SUMBARKITA — Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar memastikan proses hukum kasus dugaan Mark-Up Hand Sanitaizer di BPBD Sumbar terus berlanjut. Bahkan, proses hukumnya akan masuk ke tahap gelar perkara setelah proses pemeriksaan saksi rampung.
“Penyidik sudah meminta keterangan ahli dari BPK. Proses selanjutnya yakni gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu melalui pesan singkatnya ketika dikonfirmasi sumbarkita.id, Senin (14/6/2021).
Sayangnya, kendati sudah mengagendakan proses gelar perkara, namun Satake menyebutkan penyidik belum menentukan jadwalnya. Menurutnya, penyidik mengkaji lebih dalam lagi keterangan ahli dari BPK dimana unsur pidana kasus ini.
Terkait kasus dugaan penggemblungan dana hand sanitaizer, penyidik telah memeriksa 14 saksi, termasuk Kalaksa BPBD Sumbar, Erman Rahman.
Diketahui, kasus ini mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumbar terdapat setidaknya dua jenis temuan pelanggaran, yaitu indikasi pemahalan harga pengadaan sanitasi tangan (hand sanitizer) dan adanya transaksi pembayaran kepada penyedia barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada pengadaan sanitasi tangan ada indikasi pemahalan harga untuk ukuran 100 mililiter Rp 1,872 miliar dan pemahalan harga untuk ukuran 500 mililiter Rp 2,975 miliar. Selain itu, ada pula kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan (masker, pistol termometer, dan sanitasi tangan) senilai Rp 63 juta. Total kerugian negara sekitar Rp 4,91 miliar.
Adapun untuk transaksi pembayaran yang tak sesuai ketentuan ditemukan potensi penyalahgunaan dana dari pembayaran tunai pada penyedia dan pembayaran kepada orang-orang yang tak dapat diidentifikasi sebagai penyedia senilai Rp 49,280 miliar. Pembayaran tunai itu tak sesuai Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/INST-2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai.
Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 di Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020.
Disebutkan BPK, temuan Rp 12,47 miliar itu termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 yang disampaikan lewat LHP. Dalam LHP tersebut, BPK menemukan dugaan markup pengadaan pencuci tangan atau hand sanitizer berjumlah Rp 4,84 miliar. (ag/sk)