Padang – Pengadilan Negeri (PN) Padang menghargai laporan yang dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kepada Komisi Yudisial (KY) dan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, LBH Padang melaporkan Hakim PN Padang berinisial B atas dugaan pengancaman yang dilakukannya kepada Advokat perempuan.
Humas PN Padang, Juandra menyebut, PN Padang membuka pintu ke pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita menghargai laporan yang dibuat LBH Padang kepada pihak terkait dan kita membuka ruang pihak berwenang menindak lanjuti laporan itu,” kepada Sumbarkita, Senin (10/6).
Juandra mengatakan, saat ini PN Padang belum bisa menentukan hakim B bersalah. Ia menyebut penetapan bersalah akan ditentukan oleh pihak berwenang.
“Kita ada mekanismenya. Pada pihak internal ada Badan Pengawasan, lalu pihak eksternal ada Komisi Yudisial (KY). Pihak berwenang nantinya yang menentukan,” katanya.
Menurut dia, sembari menunggu proses penyidikan, PN Padang sudah membuka komunikasi dengan LBH Padang. Bahkan, pihaknya menunggu kesediaan LBH untuk bisa beraudiensi.