Sumbarkita – Satu orang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan.
Satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kemahasiswaan tahun 2022 itu yakni, Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) Kampus Unand.
Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat secara resmi menahan inisial MA (47) setelah menjalani pemeriksaan, Senin (10/6/2024) di Kejari Padang.
“Hari ini kita tetapkan MA sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kepala Kajari Padang, Aliansyah dalam keterangan pers.
Kejari Padang akan melakukan penahanan terhadap MA selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.
Aliansyah mengatakan, selama menjadi BPP Bidang I Unand pada 2022, tersangka MA menggunakan modus sering menarik dana bidang I untuk pribadi.
“Dana yang telah ditarik itu kami duga tidak langsung didistribusikan kepada yang berhak, melainkan dipindahkan sebahagian ke rekening pribadi,” ujarnya.