Sumbarkita – Seorang pemuda inisial J (26) asal Kabupaten Indragiri Hilir, Riau ditangkap di Kabupaten Solok Sumatera Barat. Ia ditangkap lantaran menjambret tas seorang perempuan bernama Wirna Suwari (26).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan bahwa korban merupakan honorer asal Jorong Padang Belimbing, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Korban dijambret pada 4 Oktober 2024.
“Kejadian berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Tiba-tiba di tengah jalan, korban dipepet pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Seketika itu, pelaku merampas tas korban yang diletakkan di bagian depan sepeda motor,” ungkap Iptu Oon Selasa (14/1/2025).
Korban sempat berteriak histeris dan mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Pelaku berhasil membawa kabur tas berisi satu handphone, satu dompet berisi kartu ATM, STNK dan uang tunai. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
Kejadian ini dilaporkan ke polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga identitas pelaku terungkap. Iptu Oon bilang identitas pelaku terungkap setelah handpone milik korban terdeteksi di daerah Perumnas Laing, Kota Solok. Handphone tersebut ternyata dijual pelaku ke warga inisial A (35).
A mengaku membeli handphone tersebut dari pelaku J. Sejak saat itu J masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara di daerah Riau.
“Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di daerah Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok pada Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB,” terangnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.