Usai menabrak bocah, Januar Bakri lanjut tancap gas untuk kabur. Namun ia berhasil ditangkap polisi.
Saat ini, Januar yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Politik Demokrat Kabupaten Padang Pariaman itu masih ditahan di Mapolsek Sicincin untuk menjalani proses hukum.
Ia diancam hukuman 9 tahun penjara dengan pasal berlapis terkait tabrak lari dan pasal laka lantas.