Pariaman – Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang dipasang sebelum masa kampanye berseliweran di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Padahal merujuk aturan Bawaslu, kampanye diperbolehkan pada 28 November 2023.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menyebut pihaknya telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti APK liar berupa spanduk dan baliho calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol).
“Betul, masih ada APK yang terpasang di Kota Pariaman namun jumlahnya telah berkurang dibandingkan sebelumnya,” ungkapnya, Senin (6/11).
Ia mengatakan, untuk saat ini peserta pemilu atau caleg hanya boleh memasang baliho atau spanduk untuk Alat Peraga Sosialisasi (APS).
“Nah selain APS baik imbauan yang mengajak untuk mencoblos atau semacamnya itu melanggar aturan dan harus ditertibkan,” kata Riswan.
Sebelum dicopot, pihaknya mengambil langkah persuasif terlebih dahulu dengan melayangkan surat kepada caleg atau partai yang bersangkutan.
“Kami koordinasikan dulu sebelum ditertibkan. Nah jika ada sisa baliho atau spanduk yang tertinggal maka itu akan dibongkar,” katanya.
Menurutnya, tidak mungkin peserta pemilu tidak tahu membedakan mana yang APK dan mana yang APS.














