Padang – Berkas perkara kasus tabrak lari yang dilakukan oleh anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik Satlantas Polres Pariaman telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pariaman, namun berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap atau P19.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman IPDA Novrialdi mengatakan pihaknya sedang merampungkan berkas tersebut.
“Soal Januar Bakri sebelumnya berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan namun kini ada pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P19,” ungkap Novrialdi, Senin (6/11).
Ia menyebut penetapan status berkas P19 itu dilakukan oleh kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian. Untuk itu, penyidik tengah melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman Safarman menjelaskan apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.
“Kalau sudah lengkap maka berkas diberikan ke kami lagi, berkas dinaikan menjadi P21 atau dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa tabrak lari yang dilakukan Januar Bakri itu terjadi pada hari Selasa (3/10/2023) malam di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman. Korban adalah seorang bocah berusia 9 tahun.