Enam paket tersebut masing-masing memiliki berat sekitar 195 gram, 205 gram, 145 gram, 145 gram, 155 gram, dan 165 gram.
Sekitar pukul 09.54 WIB, petugas Bea Cukai BIM melakukan pemeriksaan menggunakan alat identifikasi narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Terduga Pemilik Koper Ditangkap di Lubuk Alung
Dalam proses penyelidikan, tim Ditresnarkoba Polda Sumbar mengetahui terduga pemilik koper telah meninggalkan kawasan BIM. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap MM.
“Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan MM di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman, Lubuk Alung,” ujar Riyana.
MM diamankan saat berada di dalam mobil travel minibus berwarna hitam. Kendaraan tersebut dihentikan petugas Satlantas bersama anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Saat diamankan, MM disebut tidak melakukan perlawanan. Kepada petugas, ia mengakui koper berwarna pink yang ditemukan berisi narkotika di BIM merupakan miliknya.
Riyana menegaskan, penangkapan terhadap MM dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar. Sementara Polres Padang Pariaman memberikan bantuan dalam proses penangkapan tersebut.
“Yang melakukan penangkapan Ditresnarkoba Polda Sumbar, kami hanya memback up saja,” ujarnya.
MM bersama barang bukti selanjutnya diamankan Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk asal-usul barang, tujuan pengiriman dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih dilakukan pendalaman oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar,” kata Riyana.














