Untuk diketahui, Badal Umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh yang pahalanya diniatkan untuk orang lain yang sudah tidak mampu melaksanakan ibadah umroh sendiri.
Oleh karena itu, Badal Umroh dimaksudkan sebagai cara untuk menggantikan atau mewakili ibadah umroh seseorang yang dilakukan oleh seorang jamaah dari satu anggota keluarga. Badal umroh sendiri juga bisa lakukan oleh orang lain yang bahkan tidak memiliki hubungan keluarga sekalipun.