Sumbarkita – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang kode etik terhadap 17 anggota Samapta Polda Sumbar terkait dugaan pelanggaran saat mengamankan tawuran di wilayah hukum Polsek Kuranji pada 9 Juni 2024 lalu.
Diketahui, pelanggaran tersebut masih berkaitan dengan penemuan jenazah Afif Maulana di bawah Jembatan Kuranji beberapa bulan silam.
Sidang ini berlangsung di Gedung Serbaguna Samapta Polda Sumbar, Rabu (2/10).
Kabid Humas Polda Sumbar, Dwi Sulistyawan menjelaskan bahwa sidang ini dilakukan secara bertahap dan perorangan.
“Jumlah personil yang disidang ada 17 orang, namun sidangnya dilakukan satu per satu,” ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (3/10).
Dia menyebut, sidang kode etik ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pelapor. Dari total 18 saksi yang diundang, hanya 7 orang yang hadir, dengan 5 saksi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sementara 2 lainnya hadir tanpa pendampingan.
Sidang juga dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta LBH Padang.
Pada hari pertama, sidang baru memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi. “Keterangan saksi yang hadir sudah sangat jelas dan lengkap. Kami juga telah menghadirkan satu terduga pelanggar dan akan dilanjutkan minggu depan,” jelas Dwi.