Sumbarkita – Terkait jadwal rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. Ditreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Padang Pariaman ungkapkan hal ini.
Ditreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya telah melaksanakan pra rekonstruksi dan baru-baru ini juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder.
“Pra rekonstruksi telah dilakukan. Baru-baru ini juga telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk pelaksanaan rekonstruksi perkara Nia Kurnia Sari,” ungkapnya pada Kamis (3/10).
Dia juga mengungkapkan, pihaknya masih menelaah untuk lokasi rekonstruksi, jika betul memadai dan situasi kondusif rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Namun jika tidak memungkinkan karena beberapa pertimbangan yang bersifat urgen maka rekonstruksi tidak di TKP,” katanya.
Polisi belum membeberkan kapan waktu rekonstruksi tersebut, tetapi dipastikan rekontruksi harus dilakukan untuk memenuhi subtansi hukum.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni Indra Septiarman (26) sebagai tersangka utama pemerkosaan dan pembunuhan Nia. Kemudian, MD tersangka yang diketahui membantu Indra melarikan diri dan bersembunyi.