Sumbarkita – Berkas perkara kasus tawuran yang menyebabkan tangan seorang remaja putus di Kota Padang telah lengkap. Sekarang kasusnya sudah masuk P21 dan segera masuk persidangan.
Polresta Padang akan menyerahkan enam tersangka dan barang bukti senjata tajam ke Kejaksaan Negeri Padang.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra pada Kamis (3/10).
Dia bilang, dua dari enam tersangka masih merupakan anak di bawah umur.
“Kasusnya sudah P21, artinya semua berkasnya lengkap, dalam waktu dekat semua pelaku akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Padang,” ujarnya.
Dia menyebut ada satu lagi pelaku yang masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan DPO.
Sebelumnya, polisi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan tangan seorang remaja di Padang putus.
Adapun enam tersangka tersebut yakni KM (17), FF (16), MR (18), FA (18), RR (19) dan OA (18).
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap menyebut bahwa tawuran melibatkan delapan kelompok. Mereka tergabung dalam dua geng dan saling serang di Jembatan Emilindo, Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Gabungan kelompok tersebut membentuk dua geng, yakni Geng Pengambiran dan Geng Pampangan.