Sumbarkita – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan pengiriman paket besar narkotika jenis ganja pada Kamis (9/1) lalu. Paket ganja itu dibalut lakban cokelat sebanyak 53 paket besar dan satu paket kecil dengan berat total 50,9 Kg.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7, Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Tim memberhentikan mobil Toyota Calya putih yang sebelumnya sudah dicurigai dan didapati dua pria, Muhammad Fahrezi alias Rezi alias Ateng (23) dan Isra Muhammad Farhan alias Aan (23).
“Keduanya diketahui mengambil ganja dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dan akan mengirimnya ke Kota Padang,” ujar Riki pada press rilis di Kantor BNN Sumbar, Selasa (21/1).
Riki menyebut, BNN melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Banuaran No. 17, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Di lokasi tersebut, tim menangkap Doni Zul Putra alias Doni (23) yang berperan sebagai penyimpan sementara ganja,” ucapnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Riki, terungkap bahwa pengendali utama jaringan ini adalah Dicka Prima A.D alias Dicka alias Kompong (35), seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Padang.
“Dicka ternyata bukan pemain baru dalam jaringan narkotika. Ia pernah ditangkap pada tahun 2017 oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar dengan barang bukti 10 paket besar ganja,” ungkapnya.