Sumbarkita — Kegiatan penambangan galian C berupa Pasir kerikil dan batu (sirtu) yang dilakukan CV Kalidareh Batang Hari (KBH) di Sungai Batanghari, Nagari Sungai Dareh, dan Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, berdampak baik terhadap pembangunan dan ekonomi daerah dan masyarakat setempat.
Kepala Jorong Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, Dedet Gusmanto, mengatakan bahwa kehadiran CV KBH milik Zulfikar Atut Dt. Pangulu Bosau itu membawa berkah bagi pelaku usaha warung minuman dan pedagang kecil. Selain itu, ia menyebut bahwa lokasi tambang juga menjadi sumber usaha baru bagi warga Muaro Mou, bahkan warga dari Sungai Dareh, Lubuk Bulang, Sungai Kambut, dan nagari sekitarnya.
Senada dengan Dedet Gusmanto, Ketua Pemuda Muaro Mou, Ardison, mengatakan bahwa belum sepekan CV KBH beroperasi, sudah banyak jalan diperbaiki. Ia menyebut bahwa alat berat jenis grader milik CV KBH selalu standby di lokasi.
“Alat berat itu tidak hanya digunakan untuk pemeliharaan jalan yang dilalui kendaraan perusahaan, tetapi juga untuk memperbaiki jalan menuju rumah warga. Terima kasih, Uwo Atut,” kata, Jumat (30/5).
Manager lapangan CV KBH, Andre, mengatakan bawha perusahaan yang dipimpinnya memilik izin dan taat terhadap peraturan. Ia menyebut bahwa penambangan galian C yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat No: :570/227-Periz/DPM&PTSP/XI/2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Usaha Penambangan Batuan (Kerikil Berpasir/Sirtu) di Sungai Batanghari, Nagari Sungai Dareh, dan Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, oleh CV Kalidareh Batang Hari, seluas 140 hektare.
Andre juga mengatakan bahwa perusahaan itu memiliki Surat Penerbitan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi kepada Pelaku Usaha atas nama CV Kalidareh Batang Hari dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 25052300391312. Ia menyebut bahwa surat itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Sumbar pada 24 Desember 2024.
Selain itu, kata Andre, aktivitas pertambaganan perusahaannya disetujui Pemprov Sumbar melalui Persetujuan Gubernur Sumatera Barat tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasional Produksi kepada CV Kalidareh Batang Hari di Kabupaten Dharmasraya. Ia mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat Nomor: 540/1277/BP/DESDM/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Kajian Teknis Permohonan Peningkatan ke IUP Operasi Produksi CV Kalidareh Batang Hari.
Kemudian, aktivitas perusahannya diizinkan melalui SK Gubernur Sumatera Barat Nomor: 570/227-Periz/DPM&PTSP/XI/2024 Tanggal 22 November 2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Usaha Pertambangan Penggalian Kerikil/Sirtu di Sungai Batang Hari dengan luas 140 Hektar di Nagari Sungai Dareh dan Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya untuk Jangka Waktu Lima Tahun.
Adnre menyatakan bahwa sesuai dengan komitmen, baik dengan pihak Pemprov Sumbar maupun dengan Pemkab Dharmasraya, CV KBH akan taat atas segala aturan berlaku. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan taat peraturan dalam menjaga lingkungan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat setempat selama aktivitas galian berlangsung.
Andre menginformasikan bahwa CV KBH sudah memperbaiki jalan pada tahap awal sesuai dengan komitmen dan intruksi Bupati Dharmasraya yang memerintahkan pengusaha untuk memperbaiki jalan dan lingkungan tempat usaha.
“CV KBH telah memperbaiki jalan dari Simpang Silago hingga Muaro Mou dengan melakukan street cleaning pelebaran jalan hingga menimbun jalan berlobang. Kini jalan itu sudah terbuka lebar,” ucapnya.
Selain itu, kata Andre, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak 100 ton aspal yang akan dipergunakan untuk menambal jalan berlobang sepanjang yang dilalui kendaraan perusahaan CV KBH.